Kabar merger Grab Holdings Ltd. (Grab) dan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) kembali naik ke permukaan. Namun dalam pelaksanaannya aksi korporasi ini bisa layu sebelum berkembang alias gagal.
Hal ini karena adanya Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan statistik per-Januari 2023, Gojek menguasai pasar Indonesia sebesar 50% dan Grab sebesar 48%.