Suap Pajak


Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:07 WIB | dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi pada periode jabatannya (2011–2018). Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan aliran dana tersebut berasal dari berbagai sumber.

Modus yang dilakukan tersangka HNV meliputi:

Meminta bawahan mencari dana sponsorship acara fashion show anaknya kepada perusahaan-perusahaan Wajib Pajak (WP) di Jakarta dan luar Jakarta (total ± Rp600 juta).

Menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) yang ditukarkan ke money changer senilai ± Rp10 miliar.

Menempatkan uang hasil penerimaan tersebut ke dalam instrumen deposito senilai ± Rp10 miliar.

KPK menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan ini berisiko mencederai kepercayaan masyarakat dan memicu kecurangan pemungutan pajak korporasi. Tersangka HNV kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.

#KPK #DitjenPajak #KorupsiPajak #Gratifikasi #BeritaTerkini #Hukum


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved