Ekspor SDA Satu Pintu Lewat BUMN, APBI Soroti Persiapan Masa Transisi


Senin, 25 Mei 2026 | 19:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah memastikan kebijakan ekspor sumber daya alam atau SDA melalui BUMN Ekspor tetap mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap melalui skema satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI.

Namun kebijakan tersebut mulai memunculkan sejumlah catatan dari pelaku usaha, khususnya sektor pertambangan batubara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia atau APBI, Gita Mahyarani, mengatakan masih banyak aspek teknis yang belum dijelaskan secara rinci.

Mulai dari status kontrak jangka panjang, peran trader, hingga mekanisme operasional ekspor satu pintu yang akan dikelola DSI.

#kontan #kontantv #kontannews #APBI #BUMN #EksporSDA #BatubaraIndonesia #SumberDayaAlam #IndustriTambang #KebijakanPemerintah #Minerba #EkonomiIndonesia #EksporIndonesia #TransisiKebijakan #TambangIndonesia #BeritaEkonomi #KabarBisnis #UpdateIndonesia #BreakingNews #BeritaHariIni #FinanceNews #NewsUpdate #IndonesiaUpdate


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved