Koperasi Merah Putih Wajib Punya 7 Unit Bisnis, Disuntik Modal Rp 5 M per Koperasi


Selasa, 15 April 2025 | 15:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan bahwa setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa.

Adapun ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/ kelurahan.

Menurut Ferry, setiap desa didorong untuk dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam ekosistem Koperasi Desa Merah Putih.

Pengembangan karakteristik dan potensi ini dapat dilakukan setelah pengurus Kopdes memastikan tujuh unit usaha didirikan.

Di luar yang wajib, Kopdes dipersilahkan untuk mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya.

#kontantv #kontannews #kontan #merahputih #kemenkop #desa #koperasi #ekonomirakyat #koperasiindonesia #koperasiindonesia #kemenkopukm

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved