KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Selamat datang di perjalanan menelusuri sejarah! Hari ini, kita akan membahas tentang dasar-dasar pembentukan sebuah negara, berdasarkan Konvensi Montevideo yang disepakati pada tahun 1933.
Konvensi ini menetapkan bahwa sebuah negara bisa lahir jika memenuhi empat unsur utama. Pertama, memiliki penduduk yang menetap. Kedua, memiliki wilayah tertentu. Ketiga, mempunyai pemerintahan yang terorganisir. Dan keempat, mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Keempat unsur ini tercantum dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo dan masih menjadi acuan penting bagi setiap pembentukan negara baru.
Namun, meskipun aturan ini baru ditetapkan pada tahun 1933, sudah ada banyak negara yang lahir jauh sebelum itu dan diakui sebagai negara yang sah, bahkan sejak ribuan tahun yang lalu.
Melansir situs All the Rooms, berikut sepuluh negara tertua di dunia yang telah memenuhi keempat unsur tersebut. Mari kita telusuri warisan sejarah mereka!
1. Ethiopia
2. Yunani
3. Portugal
4. Jepang
5. Mesir
6. San Marino
7. China
8. Prancis
9. Iran
10. India
#kontan #kontantv #kontannews
#Sejarah #Prasasti #Pemerintahan #Kuno
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/