Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara


Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:16 WIB | dilihat

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara, menyatakan niat untuk menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Aset tersebut berupa kebun sawit dan pabrik di Kalimantan Barat. Pernyataan hibah ini disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 10 Oktober 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Surya Darmadi berharap pemerintah menyelesaikan sengketa kebun sawit miliknya di Riau melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja, bukan hukum pidana korupsi. Ia menilai langkah itu lebih adil karena cukup dikenakan sanksi administratif. Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset milik Surya Darmadi senilai triliunan rupiah, sementara dirinya masih menjalani masa hukuman di Nusakambangan.

#SuryaDarmadi #DutaPalmaGroup #KorupsiSawit #Tipikor #KejaksaanAgung #Danantara #BadanPengelolaInvestasi #UUciptaKerja #KalimantanBarat #Riau #BeritaHukum #BeritaEkonomi #BeritaTerkini


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved