KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan itu adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pemerintah menegaskan seluruh komoditas pangan lokal tak akan terdampak kenaikan PPN 12%.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Istana Negara, Senin 30 Desember 2024.
"Seluruh produk pangan dalam negeri tidak ada kenaikan apapun," kata Zulhas.
#ppn #pangan #lokal
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/