KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam seluruh bahan bakar minyak jenis solar.
Dalam aturan ini, badan usaha diwajibkan memenuhi standar mutu B50, sementara pelanggaran terhadap kewajiban penyaluran biodiesel dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi stok B40 hingga 30 September 2026.
Simak ulasan lengkap mengenai isi kebijakan terbaru ini dalam video berikut.
#B50 #Biodiesel #Solar #BBM #ESDM #BahlilLahadalia #Energi #Indonesia #Sawit #BeritaHariIni #NewsUpdate #KebijakanPemerintah
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________