KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk merevisi aturan mengenai kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor atau DHE dari Sumber Daya Alam.
Evaluasi ini dilakukan karena kebijakan tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hasil pelaksanaan kebijakan DHE SDA sejak diberlakukan pada Februari 2025 belum sepenuhnya mendongkrak cadangan devisa nasional.
Pemerintah akan meninjau kembali efektivitas kebijakan ini bersama Bank Indonesia.
Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya telah merevisi aturan DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.
#dhe #ekspor #sda #peraturanpemerintah