Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan memperkecil ukuran luas tanah rumah subsidi.
Hal tersebut tercantum di dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, di mana luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa draf tersebut belum final dan masih dalam tahapan partisipasi publik. Dia pun memerintahkan jajaran eselon I di Kementerian PKP untuk mendengarkan masukan semua pihak.
#kontan #kontannews #kontantv #rumahsubsidi #properti #rumahsubsidi2025