KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah menyepakati margin fee keuntungan PT Perum Bulog sebesar 7 persen dari setiap penugasan pemerintah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Pangan pada Senin (12/1/2025).
Rapat dihadiri kementerian teknis terkait, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Kementerian Keuangan.
Zulkifli menjelaskan, Bulog sebelumnya hanya mengambil fee Rp 50 per kilogram dari setiap penugasan pemerintah. Kenaikan margin fee tersebut akan digunakan untuk mendukung rencana penerapan beras satu harga di seluruh Indonesia.
Saat ini pemerintah menetapkan harga Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan beras berdasarkan tiga zona.
Zona 1 mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dengan harga Rp 12.500 per kilogram.
Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan dengan harga Rp 13.100 per kilogram.
Zona 3 mencakup Maluku dan Papua dengan harga Rp 13.500 per kilogram.
Upaya mewujudkan satu harga beras menghadapi tantangan biaya distribusi yang tinggi. Kondisi tersebut mendorong pemerintah menaikkan margin fee Bulog.
Keuntungan tersebut akan digunakan untuk menutup biaya distribusi.
Direktur Utama PT Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani sebelumnya juga menyampaikan usulan margin fee 7 persen dari setiap penugasan pemerintah.
Rizal menyebut tambahan keuntungan akan digunakan untuk meningkatkan layanan Bulog di seluruh wilayah. Bulog mengambil contoh kebijakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara lain seperti Pertamina dan PLN yang menerapkan satu harga bahan bakar dan listrik.
#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________