Tarif Baru Royalti Minerba Berlaku Bulan Ini, Kenaikan Tarif Berada di Kisaran 1,5%-3%


Kamis, 10 April 2025 | 18:00 WIB | dilihat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas tambang mineral dan batubara (minerba), termasuk nikel dan emas, mulai berlaku efektif pada April 2025.

Kenaikan tarif royalti minerba ini akan dituangkan dalam revisi dua peraturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ESDM. Kemudian PP No.15/ 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved