Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk sektor properti dan perumahan dalam waktu dekat.
Insentif ini akan diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) serta pemberian bantuan administratif bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah senilai Rp 4 juta.