Siap-Siap, Perusahaan Tidak Bayar THR akan Disanksi!
Senin, 17 Maret 2025 | 07:00 WIB | dilihat
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau telat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Salah satu sanksi tersebut berupa denda 5% dari total THR yang harus dibayar perusahaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 di pasal 10. Pemerintah sebelumnya telah mengingatkan bahwa THR harus dibayar full dan tak boleh dicicil.