KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Info penting untuk penyelenggara jasa paylater dan nasabahnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan baru untuk bisnis paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL).
Dilansir dari Kompas.com, aturan itu adalah pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah.
Selain itu, nasabah harus memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi Rabu 1 Januari 2025.
"Ini demi menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna paylater," jelas Ismail.
Ia menambahkan, kewajiban pemenuhan atas persyaratan atau kriteria nasabah dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi debitur baru, atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
OJK melaporkan nilai outstanding pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun sampai dengan Oktober 2024.
Angka itu melesat 63,89 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan pesat itu diikuti oleh kenaikan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross paylater, dari September sebesar 2,60 persen menjadi 2,76 persen.
#kontantv #kontan #kontannews #paylater #nasabah #pengguna
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/