Untuk menggencarkan pemakaian kendaraan listrik, pemerintah menambah subsidi motor listrik. Awalnya subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta. Namun, kini naik menjadi Rp 10 juta.
Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo menyampaikan, kenaikan subsidi motor listrik diharapkan bisa mendongkrak pengguna kendaraan yang relatif ramah lingkungan ini.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima subsidi motor listrik Rp 10 juta?
#motorlistrik #kendaraanlistrik #subsidimotorlistrik #konvensimotorlistrik
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/