Subsidi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Ini 4 Kelompok yang Berhak Menerima | Kontan News


Sabtu, 06 Januari 2024 | 19:25 WIB | dilihat
Untuk menggencarkan pemakaian kendaraan listrik, pemerintah menambah subsidi motor listrik. Awalnya subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta. Namun, kini naik menjadi Rp 10 juta.

Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo menyampaikan, kenaikan subsidi motor listrik diharapkan bisa mendongkrak pengguna kendaraan yang relatif ramah lingkungan ini.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima subsidi motor listrik Rp 10 juta?


#motorlistrik #kendaraanlistrik #subsidimotorlistrik #konvensimotorlistrik

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved