Ditjen Pajak Tambah 9 Layanan Pajak Berbasis NPWP, Apa Saja? | Kontan News


Senin, 05 Agustus 2024 | 20:09 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambah 9 layanan perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Terhitung sejak Sabtu, 3 Agustus 2024 terdapat tambahan 9 layanan.

Saksikan 9 layanan perpajakan dari video ini ya!

#pajak #npwp #layanan

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved