KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan menuntut Departemen Kehakiman atau DOJ untuk membayar kompensasi sebesar US$ 230 juta atau setara dengan Rp 3,7 triliun. Langkah ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah politik AS.
Menurut sumber yang mengetahui perkara ini, Trump mengajukan dua klaim administratif melalui proses hukum internal DOJ. Klaim pertama diajukan pada akhir 2023, menuding pelanggaran terhadap hak-haknya dalam penyelidikan FBI dan jaksa khusus terkait dugaan campur tangan Rusia dalam pemilu 2016.
Klaim kedua, yang diajukan pada pertengahan 2024, menuduh FBI melanggar privasinya saat menggeledah kediamannya di Mar-a-Lago, Florida, pada 2022. Trump juga menuding DOJ melakukan penuntutan jahat karena mendakwanya terkait penanganan dokumen rahasia setelah meninggalkan Gedung Putih.
Dalam keterangannya di Gedung Putih, Trump mengatakan, 'Saya sangat dirugikan. Namun uang yang saya dapat nantinya akan saya sumbangkan untuk amal.
Namun, para pakar hukum menilai langkah tersebut menimbulkan konflik kepentingan yang sangat serius. 'Ini benar-benar travesti etika,' ujar Bennett L. Gershman, profesor etika hukum di Pace University.
Dalam struktur DOJ saat ini, Wakil Jaksa Agung Todd Blanche yang sebelumnya merupakan pengacara pribadi Trump berwenang untuk menyetujui penyelesaian klaim di atas US$ 4 juta.
Kondisi ini memperkuat tudingan adanya konflik kepentingan di jajaran puncak DOJ. Seorang juru bicara tim hukum pribadi Trump mengatakan bahwa presiden sedang 'melawan kriminalisasi politik' dan 'menuntut keadilan atas perburuan penyihir yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.
Sementara itu, juru bicara DOJ, Chad Gilmartin, menyatakan bahwa semua pejabat lembaga tersebut akan bertindak sesuai panduan etik dari pejabat karier. Namun, Bondi, Jaksa Agung saat ini, dilaporkan telah memecat penasihat etik tertinggi DOJ pada Juli lalu.
Hingga kini, klaim Trump belum diproses menjadi gugatan resmi di pengadilan federal. Biasanya, jika klaim semacam ini ditolak atau diabaikan DOJ, pihak penggugat dapat melanjutkannya ke ranah hukum.
Namun dalam kasus ini, Trump sejatinya sedang bernegosiasi langsung dengan bawahannya sendiri, sebuah situasi yang tak lazim dan sarat dilema etis di tubuh pemerintahan AS.
#kontantv #kontan #kontannews #donaldtrump #departemen #kehakiman #amerika #gantirugi
____________________