close (x)
Daftar
login
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
Daftar
Login
Ingat! Doorprize Dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk dan Pajak
Rabu, 26 Februari 2025 | 15:09 WIB
| dilihat
KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Info penting untuk Anda yang sering mendapatkan hadiah undian atau doorprize dari luar negeri.
Bersiap-siaplah merogoh dompet untuk membayar biaya masuk dan pajak atas doorprize tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang berlaku muali Maret tahun 2025.
#doorprize #beacukai #pajak
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/
Video Terkait
Pekerja Migran Indonesia yang Terdaftar di Luar Negeri Lebih dari 5,2 Juta, 4,3 Juta Ilegal
17 Maret 2025
Pekerja Migran Indonesia yang Terdaftar di Luar Negeri Lebih dari 5,2 Juta, 4,3 Juta Ilegal
18 Maret 2025
10 Juta Orang Kaya Doyan Belanja di Luar Negeri, Ekonomi Indonesia Bisa Merugi
20 Januari 2025
10 Juta Orang Kaya Doyan Belanja di Luar Negeri, Ekonomi Indonesia Bisa Merugi
20 Januari 2025
Negosiasi Tarif Trump, Indonesia akan Fasilitasi Perusahaan AS yang Beroperasi di Indonesia
Indonesia-AS Sepakati Negosiasi Tarif Impor Trump Rampung dalam 60 Hari
Nego Tarif Trump, Indonesia Naikkan Impor LPG AS Menjadi 80% dan Impor Minyak Naik 40%
Dirut Pegadaian Ingatkan Masyarakat yang Investasi Emas Jangan Karena Ikut-ikutan
Pesawat Tempur Canggih F-15 EX yang Dipesan Indonesia Bakal Pakai Kandungan Lokal?
Trump Luncurkan Situs COVID-19: Salahkan China, Kritik WHO, dan Biden
Progres Membangun Istana Wapres di IKN Sudah Capai 40%
Sitemap
|
Profile
|
Term of Use
|
Pedoman Pemberitaan Media Siber
|
Privacy Policy
2018 © Kontan.co.id All rights reserved