Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ini berarti barang-barang umum yang tidak dikecualikan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan dikenakan kenaikan tarif tersebut.
Menurut Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies, kenaikan tarif PPN 12% berisiko memicu inflasi yang tetap tinggi pada tahun depan.