PPN 12% Resmi Berlaku Januari 2025, Inflasi Diprediksi Meningkat Jadi 4,1%


Selasa, 17 Desember 2024 | 16:33 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

Ini berarti barang-barang umum yang tidak dikecualikan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan dikenakan kenaikan tarif tersebut.

Menurut Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies, kenaikan tarif PPN 12% berisiko memicu inflasi yang tetap tinggi pada tahun depan.

#ppn #economic #inflasi

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved