KONTAN - https://www.kontan.co.id/
PT Weda Bay Nickel, atau WBN, adalah perusahaan tambang nikel yang berkomitmen pada praktik pertambangan bertanggung jawab. Mereka telah mereklamasi seluas 84,86 hektare lahan dan menanam lebih dari 53.000 batang tanaman pionir.
Reklamasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem di wilayah operasionalnya di Halmahera, Maluku Utara. Fitri Ritonga, Rehabilitation Superintendent WBN, menegaskan bahwa perusahaan berusaha menjaga keseimbangan dan mengembalikan ekosistem dengan menerapkan restorasi ekologis.
Sebagai pemegang izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, WBN juga telah menjalankan kewajiban penanaman untuk rehabilitasi daerah aliran sungai seluas 3.220 hektare yang tersebar di beberapa daerah di Provinsi Maluku Utara.
#nikel #lahan #weda