Ditjen Pajak Sudah Kumpulkan Rp 11,48 triliun dari 104 Wajib Pajak yang Menunggak


Selasa, 25 November 2025 | 11:05 WIB | dilihat

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp 11,48 triliun dari 104 wajib pajak penunggak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran. Angka ini dipaparkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Meski begitu, Ditjen Pajak masih harus mengejar sisa target sekitar Rp 20 triliun dari 97 wajib pajak lain yang masih menunggak, dari total 201 penunggak yang masuk dalam radar penagihan. Untuk itu, Ditjen Pajak mengintensifkan penagihan aktif, memperkuat sinergi dengan berbagai instansi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara dan Badan Pemulihan Aset.

Bimo menegaskan otoritas pajak tak segan mengambil langkah tegas bila wajib pajak tetap tidak kooperatif. Instrumen hukum ekstrem seperti pencekalan hingga gijzeling atau paksa badan disiapkan sebagai upaya terakhir, sementara aset yang telah disita akan dilelang bila kewajiban tak juga dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan. Di tengah kebutuhan APBN yang kian berat dan sorotan publik atas keadilan perpajakan, mampukah gebrakan penagihan ini benar-benar mengerek kepatuhan dan menyelesaikan tunggakan puluhan triliun rupiah tersebut?

#DitjenPajak #PenerimaanPajak #TunggakanPajak #BimoWijayanto #PenagihanPajak #Gijzeling #Kemenkeu #APBN #PajakIndonesia #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved