Pemerintah Indonesia sedang mempercepat penemuan vaksin COVID-19, untuk memutus mata rantai pandemi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) pemberian insentif pajak bagi penemu vaksin corona.
Insentif pajak tersebut berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang penemuan vaksin virus corona.
Dalam RPMK menyebut, penerimaan diskon PPh 300% ini merupakan wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia.
Besaran diskon PPh itu merupakan total dari fasilitas yang dibutuhkan perusahaan, terdiri:
1.Bebas pajak 100% bagi biaya riil
2.Diskon pajak biaya komersialisasi sebesar 100%,
3.Diskon 50% biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di dalam negeri.
4.Diskon pendaftaran HKI di luar negeri 25%.
5.Insentif kerjasama dengan litbang baik dengan pemerintah, perguruan tinggi, maupun swasta 25%.
“Ini langkah pemerintah untuk menemukan vaksin Covid-19 lebih cepat, ini sangat penting, secara berkelanjutan dapat membantu memulihkan kondisi kesehatan, sosial, dan ekonomi saat ini” ujar Airlangga dalam Kajian Ekonomi Hipmi, Kamis (18/6).
#KontanTv #HadiahuntukPenemuVaksinCorona #DiskonPajak