Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin baru-baru ini mengungkapkan bahwa bahan bakar minyak atau BBM jenis RON 92 atau Pertamax yang beredar di pasaran saat ini telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PT Pertamina.
Pernyataan ini disampaikan di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pertamina dan sejumlah kontraktor kontrak kerja sama yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Burhanuddin menegaskan bahwa BBM yang beredar saat ini tidak terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Mulai 2024 ke depan, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina.
Selain itu, ia juga memastikan BBM yang diproduksi dan didistribusikan oleh Pertamina dalam kondisi baik serta sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Burhanuddin menambahkan, BBM adalah barang habis pakai dengan stok kecukupan berkisar 21-23 hari. Dengan demikian, BBM yang dipasarkan pada periode 2018-2023 sudah tidak lagi beredar di tahun 2024.
Spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina, tegasnya.
#kontantv #pertamina #oplosan #minyakoplosan #pertalite #rpn88 #ron92 #ron90