KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia atau POPSI menilai terdapat potensi kenaikan pungutan ekspor minyak sawit di atas 10 persen pada tahun 2026.
Hal ini seiring dengan rencana pemerintah menerapkan mandatori biodiesel 50 persen atau B50 pada pertengahan tahun depan.
Saat ini, pemerintah telah menaikkan tarif pungutan ekspor sawit dari 7,5 persen menjadi 10 persen sejak 17 Mei 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025.
Namun, kebutuhan pendanaan subsidi biodiesel diperkirakan akan meningkat signifikan dengan implementasi B50.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menyatakan kenaikan pungutan ekspor sangat mungkin dilakukan, bahkan sebelum pertengahan 2026.
#kontan #kontantv #kontannews
sawit #ekspor #biodiesel #CPO