Lagu Di Pernikahan Bebas Royalti, Cermati Aturan dan Tarif Royalti Musik Berikut Ini Kontan News


Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:27 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah memastikan pemutaran lagu di ruang nonkomersial, seperti acara hajatan maupun pernikahan, tidak dikenakan kewajiban royalti.

Lalu, royalti lagu dan musik berlaku untuk siapa saja? Berapa tarif royalti musik dan lagu?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa pemutaran musik di acara-acara nonkomersial seperti pernikahan atau hajatan tidak akan dikenakan kewajiban royalti.

Kepastian ini disampaikan dalam menanggapi kekhawatiran publik terkait penerapan aturan royalti musik.

Menurut Supratman, pemutaran lagu dalam acara pribadi tersebut tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga tidak termasuk dalam kategori penggunaan komersial.

#komersial #royalti #lagu #musik #musisi #kondangan #pernikahan


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved