KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 resmi diteken Presiden RI.
Salah satu poinnya adalah kebijakan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara atau ASN.
Namun demikian, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan, kenaikan gaji ASN pada 2025 belum bisa dipastikan.
Menurut Qodari, keputusan semacam itu memerlukan perhitungan matang dan kondisi keuangan yang kuat.
Qodari menjelaskan, pemerintah saat ini sudah mengalokasikan sekitar Rp 178,2 triliun per tahun untuk menggaji 4,7 juta ASN.
#asn #gaji #istana #pepres