Kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sempat viral. Kebijakan yang berlaku sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025 ini banyak dimanfaatkan warga Jawa Barat untuk mengurus tunggakan pajak kendaraannya. Namun, bukan saja pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menerapkan kebijakan ini. Tercatat ada tujuh provinsi lainnya yang menerapkan kebijakan serupa.