Berlaku Jumat 1 Agustus 2025! Ini Aturan Pajak Kripto Terbaru yang Wajib Dipahami


Jumat, 01 Agustus 2025 | 13:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah telah menerbitkan tiga aturan baru yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto, yang berlaku pada Jumat 1 Agustus 2025.

Tiga beleid tersebut di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, PMK 53 Tahun 2025, serta PMK 54 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli menjelaskan, latar belakang diterbitkannya ketiga PMK itu karena adanya perubahan status aset kripto, dari yang awalnya komoditi menjadi aset keuangan digital.

Pokok pengaturan dalam ketentuan tersebut mencakup penetapan status aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga, serta pemberian definisi baru atas aset kripto, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), dan Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (Bursa).

Selain itu, pengaturan ini juga mencakup jenis layanan atau transaksi yang berkaitan dengan aset kripto, seperti perdagangan aset kripto, penyediaan sarana elektronik, dan jasa verifikasi oleh penambang kripto.

#kontannews #kontan #kontantv #pajak #kripto #aset #digital


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved