Kemenaker Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing, Ini Alasannya


Senin, 22 Juni 2026 | 16:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah buka peluang untuk kembali melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 7 tahun 2025 terkait skema kerja alih daya atau outsourcing.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengatakan bahwa pemerintah siap membuka ruang untuk meninjau kembali kebijakan itu merespon permintaan pengetatan outsourcing hanya untuk empat bidang pekerjaan saja.

Diketahui, Permenaker No 7 Tahun 2026 diatur bahwa kebijakan ini hanya diperbolehkan untuk bidang tertentu, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Namun begitu Yassierli mengakui bahwa terdapat dinamika dalam fase saat pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

Pemerintah, menurutnya, sudah mendengar seluruh masukan dari pihak pengusaha maupun kalangan serikat buruh.

Walau begitu, pihaknya memastikan siap meninjau kembali jika memang banyak aspirasi baru yang masuk terkait pengetatan skema alih daya.

Dihubungi secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban menilai pembatasan skema alih daya pada Permenaker No 7 Tahun 2026 masih jauh dari aspirasi serikat buruh.

Elly menegaskan bahwa outsourcing harus dibatasi secara ketat hanya untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti dalam suatu perusahaan.

Selain itu, skema ini juga harus memberikan jaminan terhadap kesetaraan upah, jaminan sosial dan kepastian pekerja.

Pihaknya mendorong agar kebijakan ini menjadi pintu masuk menuju penghapusan praktik outsourcing yang eksploitatif bukan sekedar pengaturan administratif.

#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved