Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara! Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Terbongkar


Selasa, 21 April 2026 | 16:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Eks Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dituntut 16 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Kasus ini menyeret kredit bermasalah dari sejumlah bank daerah dan menjadi sorotan publik.

#Sritex #Korupsi #BreakingNews #Tipikor #IwanSetiawanLukminto #HukumIndonesia #TPPU #BeritaHariIni #NewsUpdate #EkonomiIndonesia
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved