Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara berkembang ke arah dugaan makar. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap adanya indikasi upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Dalam perkembangan penyidikan, tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara penyadapan dan intersepsi elektronik. Penyidik kini mendalami motif serta tujuan di balik aktivitas tersebut.
Yusril menjelaskan, dugaan makar masih dalam proses pendalaman dan merujuk pada ketentuan Pasal 191 KUHP Nasional. Simak perkembangan kasus ini dan implikasinya terhadap keamanan negara serta perlindungan komunikasi digital.
Ikuti berita ekonomi, politik, bisnis, dan kebijakan publik terbaru hanya di KONTAN TV.
#YusrilIhzaMahendra #PrabowoSubianto #DugaanMakar #PenyadapanPresiden #KasusPenyadapan #IntersepsiElektronik #KUHPNasional #Polri #BeritaNasional #PolitikIndonesia #HukumIndonesia #KONTANTV