Pemerintah Akan Wajibkan Platform E-Commerce Pungut Pajak Penjualan Pelapak


Rabu, 25 Juni 2025 | 16:03 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Di era digital ini, platform e-commerce semakin berkembang pesat.

Namun, tampaknya mereka harus bersiap-siap untuk peraturan baru dari pemerintah Indonesia.

Menurut sumber Reuters, pemerintah sedang merumuskan peraturan baru terkait pajak e-commerce.

Dalam aturan baru ini, platform e-commerce akan diminta untuk memungut pajak atas penjualan penjual atau pelapak mereka.

Pungutan pajak ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan.

#platform #ecommerce #pelapak #pajak #online #shop


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved