146.000 Status Kepemilikan KJP Dicabut, DPRD DKI Minta Disdik Evaluasi


Senin, 16 Desember 2024 | 15:15 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Keluhan Kartu Jakarta Pintar atau KJP kembali mencuat di era pemimpin baru Jakarta di bawah Gubernur terpilih Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.

Agustina Hermanto, Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, meminta Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kembali data penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

Permintaan ini muncul setelah dicabutnya 146.000 status kepemilikan KJP berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024.

Agustina berharap, penerima KJP yang layak namun dicabut dapat diaktifkan kembali.

Melalui evaluasi ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta diharapkan dapat mengetahui secara langsung problematika yang terjadi di lapangan.

Faktanya, banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria, sehingga masih layak untuk menerima kembali haknya.

Agustina juga mengimbau Dinas Pendidikan memberi penjelasan secara rinci kepada orangtua siswa penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus.

Hal ini bisa dilakukan melalui forum untuk masyarakat yang akan diberikan kesempatan untuk menyanggah kondisi dan keadaannya.

Agustina berharap, setelah evaluasi ini Dinas Pendidikan memiliki langkah konkret untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait pencabutan penerima KJP Plus.

Sehingga perlu diperbaiki secara menyeluruh agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal.

Agustina menekankan, penerima KJP yang berhak dan tidak masuk kriteria harus diberi kesempatan untuk menyanggah dan tetap diaktifkan.

#kontantv #kontan #kontannews #kjp #kjpplus
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved