Korea Utara Memperluas Daftar Kejahatan yang Bisa Dikenai Hukuman Mati


Senin, 30 September 2024 | 14:10 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Korea Utara memperluas daftar kejahatan yang bisa dikenai hukuman mati.

Melansir Fox News yang mengutip Kantor Berita Yonhap, pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un memperluas daftar pelanggaran yang bisa dikenai hukuman mati dari 11 menjadi 16 melalui revisi hukum pidana.

Pelanggaran baru yang memerlukan hukuman mati meliputi: propaganda dan tindakan agitasi anti-negara, produksi ilegal, dan penggunaan senjata ilegal.

Menurut laporan dari Institut Korea untuk Penyatuan Nasional (KINU), modifikasi hukum dikodifikasikan melalui beberapa amandemen antara Mei 2022 dan Desember 2023.

Penerapan hukuman mati di Korea Utara telah lama mengkhawatirkan kelompok hak asasi manusia.

Karena sifat negara yang tertutup, hampir tidak mungkin untuk mengetahui statistik tentang penggunaannya. Akan tetapi para pembelot telah memberikan kesaksian tentang frekuensi hukuman yang keras.

Pada tahun 2020, sebuah undang-undang disahkan yang menjadikan konsumsi dan distribusi media Korea Selatan dapat dihukum mati karena asosiasinya yang "reaksioner" dan "kontra-revolusioner".

Perilaku "reaksioner" lainnya yang layak dihukum dilaporkan termasuk mengenakan busana luar seperti gaun pengantin putih, celana jins biru, atau kacamata hitam.

Istilah slang luar dari Korea Selatan juga diduga dilarang dalam komunikasi tertulis.

Di luar hukuman mati, hukuman drastis lainnya untuk perilaku yang dianggap antisosial termasuk kamp penjara dan pendidikan ulang paksa.

Pengetatan hukum pidana dimaksudkan untuk memperkuat cengkeraman rezim Kim terhadap penduduk melalui monopoli pasar dan militer yang berkelanjutan.

#kontantv #kontan #kontannews #koreautara #korut #hukuman #mati
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved