Aturan Baru Perjalanan Dinas Menteri & Pejabat ASN Terbit, Biaya Penginapan dan Transportasi Dipangk


Selasa, 03 Juni 2025 | 02:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah biaya perjalanan dinas untuk menteri, pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam beleid anyar itu, beberapa ketentuan biaya perjalanan dinas, baik biaya perjalanan dinas luar negeri dan komponen transportasi domestik mengalami perubahan jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Misalnya, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I yang kini ditetapkan antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per malam. Jika ditelaah, terdapat perubahan batas atas untuk biaya pengingapan tersebut, karena sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 9,7 juta.

Sementara biaya transportasi, dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan mengalami penyesuaian di kisaran Rp 94.000 hingga Rp 462.000 per orang per satu kali perjalanan.

#kontan #kontantv #kontannews
Dinas #Keuangan #ASN #Pejabat


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved