Siap-Siap! Kejaksaan Incar Denda Sawit dan Tambang Rp 142 Triliun Tahun Depan


Rabu, 24 Desember 2025 | 19:49 WIB | dilihat

Kejaksaan Agung melaporkan keberhasilan negara menguasai kembali sekitar 4,08 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Langkah ini menjadi salah satu operasi penertiban kawasan hutan terbesar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.

Tak berhenti di situ, Kejaksaan juga bersiap menindaklanjuti penarikan denda dari sektor sawit dan pertambangan. Targetnya tidak main-main, hingga Rp 142 triliun pada tahun depan, sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Langkah tegas ini menunjukkan pergeseran pendekatan penegakan hukum: tidak hanya pidana, tapi juga mengembalikan aset dan uang negara. Dampaknya besar, dari tata kelola sumber daya alam hingga penerimaan negara.

Apa artinya bagi industri, lingkungan, dan publik? Simak penjelasan lengkapnya di video ini.

#KejaksaanAgun
SatgasPK
HutanIndonesi
SawitIndonesi
TambangIndonesi
DendaSawi
DendaTamban
KerugianNegar
PemulihanAse
PenegakanHuku
LingkunganHidu
SumberDayaAla
BeritaNasiona
BeritaHuku
Prabow
UangNegara


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved