Asosiasi Penyelenggara Umrah Berencana Gugat Pasal Umrah Mandiri ke MK


Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dan 12 asosiasi lain berencana untuk menggugat umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu didasari oleh risiko umrah mandiri bagi jemaah, negara, maupun ekosistem haji, dan umrah berbasis keumatan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI, Zaki Zakariya mengatakan, AMPHURI bersama 12 asosiasi lain terus berusaha menjaga ekosistem umrah dan haji yang berbasis keumatan.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memandang bahwa penyelenggaraan haji dan umrah merupakan bentuk nilai ibadah serta tanggung jawab.

Karena itu, masyarakat yang menjalankan ibadah ke Tanah Suci tetap harus dibimbing dan dilindungi agar membawa berkah bagi umat Islam.

#umrah #asosiasi #tanahsuci


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved