Sidang Nadiem Makarim Ungkap 12 Pejabat Kemendikbud yang Diperkaya Kasus Chromebook


Selasa, 06 Januari 2026 | 11:46 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Jaksa Penuntut Umum menyebut, sebanyak 25 pihak termasuk Nadiem Makarim memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dari 25 pihak tersebut, 12 di antaranya merupakan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.590.125.000, ujar salah satu jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Selain Nadiem, 12 pejabat Kemendikbudristek lainnya diduga ikut memperkaya diri dalam kasus Chromebook.

Mereka adalah Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah senilai SGD 120.000 dan USD 150.000, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto Rp 300.000.000, Dhany Hamiddan Khoir Rp 200.000.000 dan USD 30.000, dan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015-2022, Purwadi Susanto sebesar USD 7.000.

Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Suhartono Arham sebesar USD 7.000, PPK Direktorat SD Kemendikbudristek Wahyu Haryadi Rp 35.000.000, Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD Nia Nurhasanah Rp 500.000.000 dan Mantan Dirjen Kemendikbudristek Hamid Muhammad: Rp 75.000.000.

Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Jumeri: Rp 100.000.000, Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbud, Susanto Rp 50.000.000, Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi Rp 250.000.000.

Selain 12 pejabat di Kemendikbudristek, kasus tersebut didakwa memperkaya 13 pihak lainnya dari pihak swasta.

Nadiem sendiri didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain. Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#kontantv #kontan #kontannews _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved