Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Hal ini sebagai upaya mencapai swasembada beras dengan memastikan penyerapan gabah dan beras petani secara optimal. Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan, Inpres tersebut akan menjadi pedoman bersama pemerintah dengan Perum Bulog agar dapat menyerap hasil panen petani secara maksimal.