KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk menjamin hak-hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Wakil Menteri Kemnaker, Immanuel Ebenezer Gerungan, menjelaskan bahwa perusahaan yang telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga, berada di bawah kendali kurator.
Meski Kemnaker dan manajemen berupaya maksimal untuk mencegah PHK, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK.
Pemerintah kini berfokus pada penjaminan hak-hak buruh.
Karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari dan perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
#sritex #perusahaan #textile #phk
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/