KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah resmi memperkuat perlindungan nasabah asuransi melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penambahan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi.
Melalui program ini, LPS akan menjamin sebagian atau seluruh hak pemegang polis jika perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan dan masuk dalam proses resolusi.
Seluruh perusahaan asuransi dan asuransi syariah nantinya wajib menjadi peserta program penjaminan polis serta membayar iuran dan premi penjaminan kepada LPS.
Pemerintah menjelaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional.
#kontan #kontantv #kontannews #UUP2SK #LPS #PenjaminanPolis #PolisAsuransi #AsuransiIndonesia #LembagaPenjaminSimpanan #PerubahanUUP2SK #IndustriAsuransi #KeuanganIndonesia #PerlindunganNasabah #StabilitasKeuangan #OJK #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi #KabarKeuangan #UpdateIndonesia #BreakingNews #FinanceNews #NewsUpdate #HeadlineNews