Pemerintah telah menetapkan upah minimum tahun 2025 naik 6,5% dari tahun 2024. Dengan kenaikan itu, upah minimum provinsi (UMP) Jakarta adalah satu-satunya yang berada di level Rp 5 jutaan.
Meski demikian, ada juga daerah dengan upah minimum sekitar Rp 5 jutaan.