KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Fraksi Partai Nasdem meminta DPR RI menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.
Saat ini, penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI juga sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai.
Viktor menambahkan, Nasdem mengajak seluruh pihak untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Lima anggota DPR RI periode 2024-2029, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008. Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Perincian gaji pokok DPR meliputi: Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000, Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000, Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.
Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Dengan komponen gaji dan tunjangan di atas, maka setiap anggota DPR bisa mengantongi penghasilan minimal sekitar Rp 91,5 juta per bulan.
Jumlah penghasilan anggota DPR semakin besar jika terlibat dalam banyak persidangan. Selain itu, gaji dan tunjangan DPR belum memperhitungkan dana aspirasi hingga uang reses dan kunjungan kerja yang nilainya lebih besar lagi.
#kontantv #kontan #kontannews #nasdem #ahmadsahroni #nafaurbach #dp
____________________