ETLE Berlaku di Seluruh Indonesia, Ini Cara Cek dan Bayar Tilang


Jumat, 23 September 2022 | 14:38 WIB | dilihat

Hati-hati para pengendara kendaraan yang ugal-ugalan, karena saat ini seluruh wilayah Indonesia sudah menerapkan tilang online dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).



Dilansir dari website resmi Korlantas Polri, Korlantas Polri telah menuntaskan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau ETLE di seluruh Indonesia.



Penerapan tilang online ETLE ini bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri ke 67 tahun, pada 22 September 2022.



Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287, sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307.



Sanksi bagi kedua pelanggaran ini adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.



Lalu bagaimana kita bisa mengecek kendaraan terkena tilang online dan bagaimana juga cara membayar dendanya?



Mengutip Kompas.com, untuk memastikan kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek dengan langkah-langkah berikut:



-Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

-Cek Data setelah masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

-Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

-Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.



Sementara untuk pembayaran tilang online, bisa melalui BRI baik di Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC atau bank lainnya.



Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi dulu pelanggarannya.



Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka Anda akan menerima email konfirmasi terkait tanggal dan lokasi pengadilan.



Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.



#ETLE #TilangElektronik #DendaTilangOnline



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved