KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas meminta penyedia jasa titip atau yang biasa disebut jastiper mematuhi aturan.
Zulhas mengatakan, penyedia jastip harus memastikan barang yang dibawa dari luar negeri sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), izin BPOM, dan seritikat halal.
Zulhas mengatakan, aturan soal barang bawaan dari luar negeri tersebut untuk menghargai hak konsumen.
Mendag juga tak khawatir revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membuat barang impor kembali membanjiri Tanah Air.
Sebab, setiap barang yang masuk harus memiliki izin.
#jastip #kemendag #beacukai
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/