Mulai 1 Juli, RS Pemerintah Uji Coba Peleburan Kelas BPJS Kesehatan


Selasa, 21 Juni 2022 | 13:36 WIB | dilihat

Mulai 1 Juli, BPJS Kesehatan berencana untuk melebur kelas rawat inap menjadi satu kelas rawat inap standar (KRIS).



Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan, masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit. Namun Ia menegaskan uji coba baru dilakukan pada rumah sakit milik pemerintah saja.



Uji coba ini dilakukan di sekitar 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah. Sementara, di seluruh Indonesia terdapat sekitar 2.800 rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.



Dengan uji coba dipastikan tidak ada perubahan layanan bahkan iuran. BPJS Kesehatan mengimbau, masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar, khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program JKN.



#bpjskesehatan #KRIS #KelasRawatInapStandar



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved