Siap Siap, Pemda Bakal Gencar Memungut Pajak


Kamis, 09 November 2023 | 15:52 WIB | dilihat
Info penting untuk pengusaha dan masyarakat yang selama ini menjadi wajib pajak pemerintah daerah.

Pemerintah daerah bisa lebih galak lagi dalam memungut pajak di wilayah masing-masing. Kini, pemerintah daerah bisa melakukan gebrakan dalam memungut pajak atau yang lebih keren disebut local taxing power.

Hal ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved