Info penting untuk pengusaha dan masyarakat yang selama ini menjadi wajib pajak pemerintah daerah.
Pemerintah daerah bisa lebih galak lagi dalam memungut pajak di wilayah masing-masing. Kini, pemerintah daerah bisa melakukan gebrakan dalam memungut pajak atau yang lebih keren disebut local taxing power.
Hal ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).