RKAB Diubah Jadi per Tahun, Pengusaha Batubara Minta Administrasi Tak Dipersulit


Jumat, 04 Juli 2025 | 19:49 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia atau APBI meminta peralihan kembali pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara dari selama tiga tahunan menjadi per tahun.

Menurut Plt Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, peralihan ini akan menambah proses administrasi dan diharapkan ada sosialisasi agar tidak menyulitkan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengevaluasi aturan pengajuan RKAB.

DPR mengusulkan mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun melalui sistem digital e-RKAB.

Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga.

#kontan #kontantv #kontannews
RKAB #Batubara #Tambang #Mineral


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved