Info penting terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pemerintah berencana mempercepat Pilkada 2024 dari sebelumnya November menjadi September.
Hal itu tertuang dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pilkada.
Kini, draft aturan itu tengah dibahas antara pemerintah dan Komisi II DPR RI.
Percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
"Untuk itu, perlu pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah pilkada tahun 2024," kata Tito dipantau secara daring, Minggu (24/9).
Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal.
Dengan pilkada pada September, maka tak terlalu berjarak dengan Pemilu 2024.
Hal itu memungkinkan untuk menyiapkan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah di tingkat nasional maupun daerah.
Keselarasan dokumen perencanaan pembangunan ini juga berdampak baik pada pelaksanaan pembangunan jangka pendek di pemerintah.
#kontantv #pilkada2024 #dipercepat #titokarnavian